
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Ketua Majelis Hakim Martinus Balla menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun terhadap kelima terdakwa yaitu I (Imam), F (Febri), L (Latif), A (Ahmad), dan S (Sarwani). ... Pelaku Perusakan Commuter Line Divonis Satu Tahun Penjara.
No comments:
Post a Comment